Home 
Profil
visi ngrompak visi ngrompak
VISI

" Terbangunnya tata kelola Pemerintahan yang bersih, baik, transparan dan berwibawa guna mewujudkan Desa Ngrompak yang Religius, Demokratis, Kreatif, Inofatif, Mandiri dan Sejahtera " " Terbangunnya tata kelola Pemerintahan yang bersih, baik, transparan dan berwibawa guna mewujudkan Desa Ngrompak yang Religius, Demokratis, Kreatif, Inofatif, Mandiri dan Sejahtera "

visi ngrompak visi ngrompak
MISI
1. Melanjutkan program-program yang telah dilaksanakan Desa Ngrompak periode-periode sebelumnya sesuai dengan RPJMDes Desa Ngrompak.
2. Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih, Demokratis, Berwibawa, Transparansi, Akuntable Terbebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan bentuk penyelewengan lainnya.
3. Meningkatkan mutu kesejahteraan masyarakat untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih baik, berpendidikan layak kesehatan yang prima serta menumbuhkan rasa sosial serta kepedulian tinggi terhadap sesama.
4. Mengembangkan perekonomian masyarakat serta mengoptimalkan potensi Desa supaya pendapatan asli Desa maksimal.
1. Melanjutkan program-program yang telah dilaksanakan Desa Ngrompak periode-periode sebelumnya sesuai dengan RPJMDes Desa Ngrompak.
2. Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih, Demokratis, Berwibawa, Transparansi, Akuntable Terbebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan bentuk penyelewengan lainnya.
3. Meningkatkan mutu kesejahteraan masyarakat untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih baik, berpendidikan layak kesehatan yang prima serta menumbuhkan rasa sosial serta kepedulian tinggi terhadap sesama.
4. Mengembangkan perekonomian masyarakat serta mengoptimalkan potensi Desa supaya pendapatan asli Desa maksimal.
BAGAN DESA
Ngrompakkita

Struktur Organisasi dan
Tata Kerja desa Ngrompak

ostk ngrompak
  • KEPALA DESA
  • SEKRETARIS
  • KAUR KEUANGAN
  • KAUR PERENCANAAN
  • KAUR UMUM & TU
  • KASI PEMERINTAHAN
  • KASI PELAYANAN
  • KASI KESEJAHTERAAN
  • STAF ADMINISTRASI
  • KADUS MLOKO
  • KADUS NGROMPAK
  • KADUS PENCIL
  • KADUS TEPUS
Ngrompakkita
KEPALA DESA NGROMPAK
Kabuputen Wonogiri


Nama Pejabat : Samidin

Tugas dan Fungsi :

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa
  2. Melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
  3. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih, Demokratis, Berwibawa, Transparansi, Akuntable Terbebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan bentuk penyelewengan lainnya.

Ngrompakkita
SEKRETARIS DESA NGROMPAK
Kabuputen Wonogiri


Nama Pejabat : Tri Setiani Maya Sapira

Tugas dan Fungsi :

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pemimpin Sekretaris Desa
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) Sekretaris Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
  • Melaksanakan urusan ketata usahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, perjalanan dinas dan pelayanan umum
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Pemerintah Desa lainnya
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan Belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melaksanakan monitoring san evaluasi program serta penyusunan laporan
  • Melaksanakan buku administrasi Desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau dengan Keputusan Kepala Desa
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan pemerintah yang lebih tinggi

Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih, Demokratis, Berwibawa, Transparansi, Akuntable Terbebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan bentuk penyelewengan lainnya.

Ngrompakkita
KAUR KEUANGAN DESA NGROMPAK
Kabuputen Wonogiri


Nama Pejabat : Parwanto

Tugas dan Fungsi :

  1. Berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat
  2. Bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
  4. Kepala urusan keuangan mempunyai fungsi:
  • Pengurusan administrasi keuangan sumber pendapatan dan pengeluaran
  • Verifikasi administrasi keuangan penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa,SPD dan lembaga
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa

Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih, Demokratis, Berwibawa, Transparansi, Akuntable Terbebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan bentuk penyelewengan lainnya.

Ngrompakkita
KAUR PERENCANAAN DESA NGROMPAK
Kabuputen Wonogiri


Nama Pejabat : Sumari, SS

Tugas dan Fungsi :

  1. Menyusun rencana APBDesa
  2. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi :
  • Mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan

Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih, Demokratis, Berwibawa, Transparansi, Akuntable Terbebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan bentuk penyelewengan lainnya.

Ngrompakkita
KAUR TU & UMUM DESA NGROMPAK
Kabuputen Wonogiri


Nama Pejabat : Rizki Nur Utami, Spd

Tugas dan Fungsi :

  1. Berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat
  2. Bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
  4. Kepala urusan umum memiliki fungsi :
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan dan Pelayan umum
  • Menyediakan prasarana Perangkat Desa dan Kantor
  • Penyiapan rapat – rapat
  • Pengadministrasian aset Desa; inventarisasi Desa :perjalanan Dinas

Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih, Demokratis, Berwibawa, Transparansi, Akuntable Terbebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan bentuk penyelewengan lainnya.

Ngrompakkita
KASI PEMERINTAHAN DESA NGROMPAK
Kabuputen Wonogiri


Nama Pejabat : Yatni

Tugas dan Fungsi :

  1. Berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pemerintahan
  2. Bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
  4. Kepala saksi pemerintahan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan manajemen tata praja Desa; pembinaan masalah pertanahan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; upaya perlindungan Masyarakat Desa; pembinaan masalah kependudukan penataan dan pengelolaan wilayah Desa, pendataan dan pengelolaan data prodi Desa
  • Menyusun rancangan regulasi Desa

Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih, Demokratis, Berwibawa, Transparansi, Akuntable Terbebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan bentuk penyelewengan lainnya.

Ngrompakkita
KASI PELAYANAN DESA NGROMPAK
Kabuputen Wonogiri


Nama Pejabat : Wahyudi

Tugas dan Fungsi :

  1. Berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang kepala pelayanan
  2. Bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di kepala pelayanan
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
  4. Kepala seksi pelayanan mempunyai fungsi :
  • Melakukan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna

Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih, Demokratis, Berwibawa, Transparansi, Akuntable Terbebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan bentuk penyelewengan lainnya.

Ngrompakkita
KASI KESEJAHTERAAN DESA NGROMPAK
Kabuputen Wonogiri


Nama Pejabat : Wahid A.F,Spd

Tugas dan Fungsi :

  1. Berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pemerintahan
  2. Bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan
  3. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, karang taruna
  • Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan

Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih, Demokratis, Berwibawa, Transparansi, Akuntable Terbebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan bentuk penyelewengan lainnya.

Ngrompakkita
STAF ADMINISTRASI DESA NGROMPAK
Kabuputen Wonogiri


Nama Pejabat : Wulandari

Tugas dan Fungsi :

  1. Berkedudukan sebagai unsur pembantu pelaksana teknis bidang pemerintahan
  2. membantu atasan dalam hal mengorganisir dan memantau tugas administratif seperti menyusun dokumen, jadwal pertemuan, akomodasi kantor agar sesuai dengan tujuan pemerintahan desa

Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih, Demokratis, Berwibawa, Transparansi, Akuntable Terbebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan bentuk penyelewengan lainnya.

Ngrompakkita
KEPALA DUSUN MLOKO DESA NGROMPAK
Kabuputen Wonogiri


Nama Pejabat : Hardi Purnomo

Tugas dan Fungsi :

  1. Berkedudukan sebagai unsur satuan tugas wilayah yang bertugas membantu Kepala desa dalam melaksanakan tugasnya diwilayahnya
  2. Kepala Dusun mempunyai fungsi :
  • Pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya, ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan penduduk dan mobilitas kependudukan dan penataan dan pengolahan wilayah
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan diwilayahnya
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala desa

Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih, Demokratis, Berwibawa, Transparansi, Akuntable Terbebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan bentuk penyelewengan lainnya.

Ngrompakkita
KEPALA DUSUN NGROMPAK DESA NGROMPAK
Kabuputen Wonogiri


Nama Pejabat : Suparno

Tugas dan Fungsi :

  1. Berkedudukan sebagai unsur satuan tugas wilayah yang bertugas membantu Kepala desa dalam melaksanakan tugasnya diwilayahnya
  2. Kepala Dusun mempunyai fungsi :
  • Pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya, ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan penduduk dan mobilitas kependudukan dan penataan dan pengolahan wilayah
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan diwilayahnya
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala desa

Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih, Demokratis, Berwibawa, Transparansi, Akuntable Terbebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan bentuk penyelewengan lainnya.

Ngrompakkita
KEPALA DUSUN PENCIL DESA NGROMPAK
Kabuputen Wonogiri


Nama Pejabat : Heri Purnomo

Tugas dan Fungsi :

  1. Berkedudukan sebagai unsur satuan tugas wilayah yang bertugas membantu Kepala desa dalam melaksanakan tugasnya diwilayahnya
  2. Kepala Dusun mempunyai fungsi :
  • Pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya, ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan penduduk dan mobilitas kependudukan dan penataan dan pengolahan wilayah
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan diwilayahnya
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala desa

Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih, Demokratis, Berwibawa, Transparansi, Akuntable Terbebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan bentuk penyelewengan lainnya.

Ngrompakkita
KEPALA DUSUN TEPUS DESA NGROMPAK
Kabuputen Wonogiri


Nama Pejabat : Eka DEWI AYU.S

Tugas dan Fungsi :

  1. Berkedudukan sebagai unsur satuan tugas wilayah yang bertugas membantu Kepala desa dalam melaksanakan tugasnya diwilayahnya
  2. Kepala Dusun mempunyai fungsi :
  • Pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya, ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan penduduk dan mobilitas kependudukan dan penataan dan pengolahan wilayah
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan diwilayahnya
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala desa

Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih, Demokratis, Berwibawa, Transparansi, Akuntable Terbebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan bentuk penyelewengan lainnya.

WILAYAH DESA NGROMPAK
Lokasi dan batas wilayah desa Ngrompak

Keterangan
Kode PUK : 3312202006
Tahun Pembentukan : -
Dasar Hukum : -
Tipologi : Persawahan
Klasifikasi : Swasembada
Kategori : Lanjut
Luas Wilayah : 379,3995 ha
Batas Sebelah Utara : Desa Pule
Batas Sebelah Selatan : Desa Guno
Batas Sebelah Timur : Desa Semen
Batas Sebelah Barat : Desa Sidorejo
Jarak dari ibukota Wonogiri : 35 kilometer
Jarak dari Kec. Jatisrono : 8 kilometer