Home 
Profile
Lembaga Desa BPD
BADAN PEMUSYAWARAHAN DESA (BPD)
BADAN PEMUSYAWARAHAN DESA (BPD)

Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga pemusyawaratan yang berada di tingkat desa. BPD berjalan berdasarkan UU Desa, tugas BPD mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Keanggotaan BPD desa Ngrompak terdiri dari wakil rakyat desa Ngrompak berdasarkan wilayah dan demokratis. Dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, pemerintahan desa dan BPD memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa untuk mangkaji dan melaksanakan aspirasi masyarakat desa.

Permendagri No.110/2016 Tugas dan Fungsi BPD
  1. Menggali, mengelola aspirasi masyarakat
  2. Menyelenggarakan musyawarah BPD serta musyawarah Desa
  3. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  4. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  5. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  6. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
ANGGOTA BPD
1. Agus Widodo Ketua
3. Dwi Kurniawan Wakil Ketua
2. Yusniar Eka Misdiyanto Sekretaris
4. Renno Wardony Anggota
8. Paryoto Anggota
5. Siti Nurhayati Anggota
6. Fendy Yuda Satria Anggota
7. Azi Noor Hidayat Anggota
9. Triyono Anggota