Home 
Profile
Lembaga Desa LPM
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan

LPM Desa merupakan lembaga bermitra diluar Pemerintahan Desa yang dalam kinerjanya membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa.
LPM juga ikut serta didalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.

Fungsi dari LPM :
  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
  3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif
  5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat
  6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
ANGGOTA LPM
1. Dwi Yanto, S.pd Ketua
2. Sariman Sekretaris
3. Ambeg Tabahana P,S.pd Bendahara
4. Gimo Bidang Ekonomi & Pembangunan
5. Restu Catur Pratiwi, S.pd Bidang Pendidikan, Kominfo Masyrakat
6. Achmad Aminuddin Bidang Agama & Kesra
7. Amat Qomari Tamiyo Bidang Kamtibmas
8. Waridi Bidang Lingkungan Hidup
9. Fitri Aryani Bidang Kesehatan
10. Totok Eko Prasetyo Bidang Pemuda & Olah Raga
11. Sutiyem Bidang Pemberdayaan Perempuan