Home 
Profile
Bumdes Dana Mulia
BUMDES DANA MULIA
BUMDES DANA MULIA

BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) desa Ngrompak Dana Mulia berdiri sejak 7 Maret 2016 dan telah berbadan hukum, dengan mempunyai visi Mewujudkan Desa Mandiri Berdikari.
Adapun dasar pedoman/peraturan untuk menjalankan usaha BUMDes adalah :

  1. UU No. 32 Tahun 2004 pasal 213 tentang BUMDes
  2. UU No. 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro ( LKM)
  3. UU No. 6 tahun 2014 pasal 87 dan 88 tentang Desa
  4. PP No. 43 tahun 2014 dan PP No. 47 tahun 2015 tentang perubahan PP No. 43 tahun 2014 tentang peraturaan pelaksanaan UU Desa, khusnya BAB VIII tentang BUM Desa pasal 132 terkait dengan pendirian BUM Desa
  5. Peraturan mentri desa, pembangunan daerah tertingal dan Transmigrasi Republik Indonesia no 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, dan pengelolaan, dan pembubaran BUMDES
  6. Peraturan desa Ngrompak nomer 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) Ngrompak

Unit usaha yang dijalankan BUMdes Dana Mulia saat ini adalah

  1. Kegiatan Toko Grosir
    Dilaksanakan oleh BUMDes Dana Mulia setelah mendapatkan Bantuan dari Propinsi Jawa Tengah sebesar Rp 20.000.000. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan yang ada di Desa Ngrompak
  2. Persewaan Mesin Molen
    Mesin Molen sudah dimiliki oleh desa sejak tahun 2018 dan ada 2 unit usaha, sejak terbentuknya kepengurusan BUMDes maka Peralatan Molen diserahterimakan kepada pengurus BUMDes agar dikelola sebagai unit usahanya
  3. LAKU PANDAI Bank Jateng
    Kerjasama dengan bank jateng menggunakan LAKU PANDAI yang dapat melakukan tansaksi layaknya di bank jateng dan masyarakat tidak perlu jauh datang ke bank jateng untuk melakukan transaksi
  4. SAMSAT BUDIMAN
    Samsat Budiman ini dibentuk guna mempermudah masyarakat atau wajib pajak didalam melakukan pembayaran pajak kendaraan dan untuk mengurangi angka tunggakan pajak yang ada. Serta masyarakat tidak perlu mengantri di samsat induk

Sampai saat ini BUMDes Dana Mulia Ngrompak sudah bisa memberikan bagi hasil dari usaha yang dijalankan setiap tahunnya kepada pemerintahan desa Ngrompak. Faktor yang paling utama keberhasilan BUMDes sesungguhnya bukan sumber daya alam atau modal uang penyertaan melainkan Sumber Daya Manusia (SDM). Bagaimanapun semua potensi yang ada bakal terbukti bisa menjadi komoditas yang produktif atau tidak semuanya tergantung pada bagaimana SDM mengelolanya.

ANGGOTA BUMDes DANA MULIA
1. Mursid Efendi Ketua
2. Rennyda Wardany Sekretaris
3. Dwi Giyarti Bendahara
4. Saryoko Ketua Pengawas
5. Murjito Anggota Pengawas
6. Deva Vidiani Anggota Pengawas
7. Deni Tiana Wati Karyawan Unit Usaha Toko Grosir & Samsat Budiman